INKLUSI DAN LITERASI KEUANGAN

Tujuan inklusi keuangan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sesuai dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 76/POJK.07/2016 adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.