Tujuan inklusi keuangan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sesuai dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 76/POJK.07/2016 adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa tujuan spesifik inklusi keuangan BPR adalah:
- Meningkatkan aksesibilitas: Meningkatkan akses masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, terhadap layanan keuangan.
- Meningkatkan literasi keuangan: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keuangan dan layanan keuangan.
- Meningkatkan penggunaan layanan keuangan: Meningkatkan penggunaan layanan keuangan oleh masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.
- Meningkatkan kualitas layanan keuangan: Meningkatkan kualitas layanan keuangan yang disediakan oleh BPR.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses dan penggunaan layanan keuangan.